Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan kamera untuk sepeda motor di Jakarta resmi diberlakukan Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (1/2).
Tilang elektronik yang bakal menjerat pelanggaran pengguna motor ini bakal diberlakukan di dua jalur. Pertama di Jalan Sudirman-Thamrin dan kedua, di jalur koridor 6 TransJakarta atau ruas Ragunan hingga Dukuh Atas.
Sebanyak 12 kamera ETLE yang sudah terpasang di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin untuk menjerat pengemudi mobil kini bisa merekam pelanggaran motor. Polda Metro Jaya juga sudah mengatakan bakal menambah 45 kamera lainnya di lima wilayah Jakarta pada tahun ini.
Pemasangan kamera tambahan itu dikatakan sudah hampir rampung dan direncanakan bisa digunakan pada Februari 2020.
Pelanggaran yang dapat diawasi kamera ELTE misalnya menggunakan telepon genggam sembari berkendara, tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu, serta melanggar marka jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pengembangan tilang elektronik dari mobil ke motor didasari efektivitas penerapannya. Saat diwawancarai CNNIndonesia TV pada Jumat (31/1) Fahri menyebut pada tahun lalu pelanggaran lalu lintas pengemudi mobil turun 44,2 persen karena kemajuan teknologi ini.
"Jadi kami melihat ELTE ini sangat efektif dan juga efisien karena tidak mesti harus ada anggota di lapangan untuk melakukan penindakan pelanggaran. Jadi anggota cukup ada di back office saja dan kamera ini juga bisa mengawasi selama 24 jam," ucap Fahri.
Perlu dipahami mekanisme tilang elektronik hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual.
Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.
Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.
"Dari pertama pelanggaran, hari keempat kita sudah kirim surat konfirmasi dan harus melakukan konfirmasi karena kalau tidak melakukan kita akan melakukan blokir STNK," jelas Fahri.