Netflix Tanggapi Permintaan Menkominfo soal Penyaringan Konten

21 January 2020 747 Viewed


Netflix menyebutkan telah menyerahkan seluruh proses penyaringan konten kepada pelanggan lewat sejumlah fitur yang memungkinkan pengaturan tayangan sesuai kebutuhan. Hal ini menjawab permintaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate agar Netflix memiliki sistem pengawasan internal atas konten yang ditayangkan.

Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari mengatakan bahwa pihaknya telah memuat panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu pemilihan konten yang tepat bagi pelanggan dan keluarganya. Hal itu pula yang menjadi salah satu cara Netflix dalam mengontrol tayangan agar konten berbau pornografi atau yang dianggap tidak sesuai dengan lingkungan pelanggan Indonesia.

“Kami juga memiliki fitur kontrol orang tua (parental control) serta PIN untuk mengatur konten pada tingkat-tingkatan usia tertentu di akun Netflix,” kata Wulandari, Senin, 20 Januari 2020.

Wulandari menampik asumsi yang menyebut bahwa Netflix enggan menyaring. Pasalnya, standar konten yang diberikan bukan berdasarkan negara, namun region. Artinya, jika secara region dirasa tidak ada masalah dengan konten yang diberikan, maka semuanya baik-baik saja, meskipun di Indonesia tidak.

Selain itu, kata Wulandari, Netflix adalah layanan yang berbasis pada permintaan (on-demand). Artinya, konsumen bisa memilih menjadi anggota dan memutuskan apa yang ingin ditonton di mana dan kapan pun.

Wulandari juga mengatakan bahwa Netflix telah bertemu dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membahas mengenai permintaan Menteri Kominfo Johnny G. Plate yang ingin ada kebijakan penarikan konten bermasalah. Tapi Wulandari enggan membeberkan hasil pertemuan tersebut.

Sebelumnya, Mekominfo meminta Netflix memiliki sistem pengawasan internal atas konten-konten yang tayangkan kepada masyarakat Indonesia. Dengan begitu, masyarakat yang terganggu dengan tayangan Netflix dapat langsung mengadukannya dan Netflix dapat langsung memblokir tayangan tersebut, tanpa melibatkan Kemenkominfo.

Menteri Johnny G. Plate mengatakan bahwa layanan video streaming asing, seperti Netflix, harus memperhatikan Undang-Undang, budaya, kebiasaan dan lingkungan di Indonesia, jika ingin beroperasi di Tanah Air. Jika perusahaan penyedia layanan video streaming asal Amerika Serikat itu mematuhi hal tersebut, maka masyarakat akan menyambut baik kehadiran Netflix.

Tidak hanya itu, Johnny juga meminta agar Netflix memiliki sistem pengawasan atau pemblokiran untuk konten-konten yang bertentangan dengan budaya dan peraturan di Indonesia. Saat ini, ia menilai sistem pengontrolan orang tua yang dimiliki Netflix saat ini belum cukup untuk menghindari masyarakat dari tayangan-tayangan yang kurang baik.

Oleh sebab itu, Netflix harus memiliki kebijakan untuk melakukan pemblokiran langsung terhadap konten-konten yang diadukan oleh masyarakat Indonesia yang terganggu dengan tayangan Netflix. “Kalau bisa Netflix punya cara atau ekosistem take down policy, bukan oleh Kominfo, tapi Netflix sendiri,” kata Johnny di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.


Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1297421/netflix-tanggapi-permintaan-menkominfo-soal-penyaringan-konten

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238