Polisi membongkar identitas Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) di Purworejo, Jawa Tengah. Keduanya ternyata bukan pasangan suami-istri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).
"Itu ternyata bukan suami istri beneran. Istri siri boleh dikatakan seperti itu" ujar dia.
Iskandar menyampaikan keduanya juga tak berasal dari Purworejo. Menurut yang tertera di e-KTP tinggalnya di Jakarta.
Iskandar menuturkan Toto Santoso pernah mendeklarasikan Keraton Agung Sejagat di Yogyakarta. Tapi, warga menolak. Toto pun mencari tempat lain.
"Kemudian pergi lah ke Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah," ujar dia.
Menurut pengakuan Toto Santoso, Keraton Agung Sejagat ini muncul karena sebuah perjanjian pada 500 tahun lalu telah berakhir. Perjanjian itu mulai terhitung pada 1518 sampai 2018. Perjanjian tersebut isinya tentang penguasaan tentang rempah-rempah selama 500 tahun.
"Setelah 500 tahun tidak ada lagi ikatan dari Portugis. Kemudian jatuhnya 500 tahun ini di tahun 2018. Makanya mereka setelah berakhirnya 500 tahun itu punya inisiatif yang katanya mendapatkan wangsit mendirikan Kerajaan Mataram kedua," kata Iskandar mengulang pengakuan Toto Santoso.
Baru sepekan menjabat sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, kini hanya bisa menundukkan kepala di hadapan polisi. Keduanya tidak lagi bisa mengenakan baju kebesaran dan mahkota kerajaan.
Tubuhnya kini terbalut seragam biru bertuliskan Tahanan (Direktorat tahanan dan barang bukti) Polda Jateng.
Fanni sang permaisuri mengenakan seragam tahanan bernomor 1 sedang Santoso raja Keraton Agung Sejagat mengenakan seragam tahanan dengan nomor 2.
Berganti Kostum
Berbeda pada saat menggelar paseban di Istananya, pasangan Fanni dan Santoso selaku Raja dan Ratu yang selalu anggun dan berwibawa saat berhadapan dengan ratusan punggawanya. Saat menghadapi puluhan polisi dan wartawan, Fanni hanya bisa bersedih bahkan terus terisak.
"Raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat kita tangkap kemarin di sekitar lokasi yang dijadikan kerajaan," ungkap Kapolda Jateng Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu (15/1/2020).
Sebelum melakukan penangkapan, kata Kapolda, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, melakukan koordinasi dengan jajaran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, untuk melakukan kajian.
"Undip mengirim tiga pakar dan bersama Direktorat Kriminal Umum melakukan kajian. Penangkapan dilakukan karena ada banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang dan adanya kegiatan ritual yang disertai pembakaran kemenyan," ungkap Rycko.
Usai penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun dan Fanni Aminadia alias Dyah Fitarja atau Kanjeng Ratu, hingga saat ini kerajaan yang baru berusia satu tahun itu ditutup dan tidak beroperasi lagi.