Pengacara PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar J. Lamatapo, mengatakan pemindahan pohon untuk merevitalisasi kawasan Monas dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini ialah Dinas Kehutanan
Menurut Abu, Dinas Kehutanan mengangkat pohon beserta akarnya untuk dipindahkan, bukan ditebang. Bahana Prima, dia melanjutkan, tak tahu-menahu soal pemindahan pohon di kawasan Monas.
"Dinas kehutanan sendiri yang ambil. Akarnya diangkat karena mau ditanam kembali, jadi bukan ditebang," kata Abu saat konferensi pers di Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.
Abu menjelaskan pohon harus dipindahkan karena ada kontraktor yang harus menggali tanah guna membangun kolam dan pelataran upacara. Menurut dia, struktur dua fasilitas itu tebal dan dalam sehingga perlu penggalian.
Dia menambahkan dinas terkait sudah berkoordinasi soal pemindahan itu. "Tidak mungkin bisa dikerjakan kalau itu pohon masih di situ," ucap dia. Selain itu, pemindahan pohon juga mengikuti desain yang dibuat pemenang sayembara.
Kredibilitas PT Bahana Prima Nusantara selaku pemenang tender proyek revitalisasi Monas dipertanyakan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menilai adakejanggalan pemenang tender proyek revitalisasi Monas, salah satunya ialah alamat kantor yang tidak jelas.
Salah satu anggota DPRD Fraksi PSI, Justin Adrian, menyebutkan kejanggalan alamat Bahana Prima yang berada di tengah pemukiman padat di Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Justin di alamat tersebut tidak ada tanda-tanda adanya sebuah kantor dan gedung perusahaan.
Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp 71,3 miliar. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. Dua perusahaan itu adalah Bahana Prima (Rp 64,41 miliar) dan PT Bagas Jaya (Rp 66,3 miliar).
Sumber: https://metro.tempo.co/amp/1298915/kontraktor-revitalisasi-monas-lepas-tangan-soal-penebangan-pohon