JAKARTA, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, amendemen terbatas pada UUD 1945 bukan hanya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN), melainkan juga sebagai legalitas ibu kota baru Indonesia.
Sebab, menurut Bambang, apabila ibu kota baru negara hanya didasarkan pada payung hukum berupa undang-undang, rentan digugat ke Mahkamah Konstiusi ( MK) atau dibatalkan oleh presiden periode selanjutnya. "Kenapa penting ( amendemen UUD 1945)? Karena ada program besar yang namanya pemindahan ibu kota. Bahwasanya kalau diikat dengan UU akan rentan di-perppu oleh presiden yang baru nanti," kata Bambang di Menara Kompas, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Apalagi apabila presiden setelah Jokowi nanti berpandangan bahwa pemindahan ibu kota tak terlalu diperlukan. Oleh sebab itu, UU Ibu Kota berpotensi dibatalkan melalui perppu. "Katakanlah kita sudah membuat undang-undang tentang pemindahan ibu kota. Lalu presiden yang baru berpendapat, tidak ada urgensinya pindah ibu kota, cukup di sini. Jadi itu tidak perlu lagi sidang istimewa MPR, untuk merubah lagi, amandemen itu, cukup pada perppu," ujar Bambang.
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, setidaknya terdapat sembilan undang-undang yang harus direvisi untuk memindahkan ibu kota. Namun, apabila masyarakat mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan, maka pemindahan ibu kota pasti dibatalkan.
"Kalau misalnya DPR merevisi UU untuk memberi dasar pemindahan ibu kota, tiba-tiba ada warga negara judicial review ke MK sesuatu UU pindah ibu kota, lalu MK menyetujui, batal lagi UU itu. Maka tidak jadi pindah," kata Basarah. Oleh karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan itu, selain menghidupkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan bangsa, diperlukan pasal pada konstitusi demi menjaga program pemerintah yang sudah ada.
Basarah menegaskan, pembahasan amendemen tidak akan melebar pada pasal-pasal lain, misalnya tata cara pemilihan presiden dan masa jabatan presiden. "Jadi amendemen, tidak merubah Pasal 6 ayat 1 tentang tata cara presiden dipilih rakyat, tidak merubah Pasal 7 tentang masa periode jabatan presiden, tidak merubah Pasal 7 B tentang alasan Presiden bisa impeachment dan pasal-pasal yang lainnya," pungkas dia.
Diketahui, RUU tentang Ibu Kota Negara masuk ke dalam 50 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2020. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, RUU tersebut paling diprioritaskan pemerintah disamping dua omnibus law, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. "Masuk RUU itu (ibu kota negara) sangat prioritas, RUU pemindahan ibukota negara karena itu program yang harus kita selesaikan segera supaya dasar hukumnya baik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/09453901/rentan-dibatalkan-ibu-kota-baru-akan-tercantum-di-amendemen-uud-1945