Dalam Setahun, 2 Kali Harley Davidson Diselundupkan di Pesawat

04 December 2019 798 Viewed

Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan penyelundupan pretelan motor Harley Davidson menggunakan pesawat telah terjadi dua kali selama tahun ini. Kepala Sub Direktorat Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan penyelundupan pretelan motor gede yang pertama menggunakan penerbangan komersial.

Sedangkan, yang kedua memanfaatkan penerbangan pesawat anyar yang baru dibeli oleh PT Garuda Indonesia. "Yang kedua, modus baru karena menggunakan penerbangan pesawat yang baru dibeli. Kedua, dicoba diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Deni saat ditemui di kantornya, Selasa, 3 Desember 2019.

Penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton beserta sparepartnya diselundupkan melalui pesawat Garuda baru Airbus A330-900 Neo. Pesawat Airbus itu bertolak dari Toulouse, Prancis, Sabtu, 16 November dan tiba di Bandara Soekarno - Hatta Minggu siang 17 November 2019.

Pesawat tersebut membawa 22 pejabat Garuda Indonesia dan 10 kru pesawat. Di dalam pesawat tersebut terdapat 18 koli (satuan bagasi di pesawat) yang dimiliki dua orang penumpang. Sebanyak 15 Koli berisi onderdil moge yang bakal dirakit menjadi satu unit Harley Davidson dan tiga Koli lainnya berisi sepeda Brompton beserta aksesorisnya.

Onderdil Harley Davidson itu dimiliki oleh pejabat Garuda Indonesia berinisial SAW. Sedangkan, kotak berisi Brompton dimiliki pejabat berinisial LS. Deni menuturkan penyelundupan yang pertama pretelan Harley Davidson dimasukkan ke dalam belasan koper.

Penyelundupan Harley yang pertama tahun ini, diketahui saat koper onderdil motor itu masuk ke terminal penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Bea Cukai, kata dia, langsung menyita onderdil Harley tersebut.

Pada penyitaan yang pertama, Bea Cukai sempat memanggil ahli moge tersebut untuk mengetahui seri dan jenisnya Harley Davidson yang diselundupkan. "Karena sparepart-nya kalau dirakit akan menjadi satu unit motor. Sama dengan penyelundupan yang baru terungkap kemarin. Kami juga sedang teliti jenis dan serinya."

Deni memastikan bahwa motor selundupan Harley Davidson tersebut merupakan barang bekas. "Barang bekas tidak boleh diselundupkan. Mau berapa pun harganya," ujarnya. "Barang bekas juga tidak bisa diselesaikan dengan biaya pajak masuk seperti PPN atau PPh. Jadi akan dirampas negara."


Sumber: tempo.co

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238