Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek sebentar lagi akan dibuka untuk umum, tepatnya 20 Desember 2019. Sebagai permulaan, kecepatan kendaraan untuk sementara akan dibatasi, yaitu hanya 60 kilometer per jam (kpj).
Menurut Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), pengelola jalan tol layang tersebut tidak memiliki waktu yang cukup untuk melihat sisi keamanannya. Sementara, hal tersebut menjadi kewajiban dasar sebelum digunakan.
"Dalam hal ini, pihak pengelola melakukan metode dengan cara membuka akses jalan tol tersebut dengan catatan pembatasan maksimal kecepatan 60 kpj bagi penggunanya," ujar Sony, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sony menambahkan, hal tersebut sudah benar, mengingat belum diuji cobanya tingkat keamanan bagi penggunanya.
"Saya rasa, nantinya akan ada evaluasi per bulannya setelah digunakan. Jadi, masyarakat pengguna jalan tol tersebut wajib mematuhi aturan dasar yang sudah diberlakukan demi keselamatan bersama," kata Sony.
Nantinya, di ruas jalan tol layang ini juga akan diberlakukan tilang elektronik (ETLE). Selain menerapkan ETLE, akan ditempatkan juga personel lalu lintas di setiap u-turn.
Sumber: Kompas.com