Desain kartu Surat Izin Mengemudi () baru yang disebut diluncurkan pada 22 September. Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Biaya Smart SIM ini tidak ada perubahan, sama saja baik pembuatan baru atau perpanjangan," kata Halim saat dihubungi, Selasa (3/9).Berdasarkan peraturan itu biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM BI Rp120 ribu. Kemudian perpanjangan SIM A tarifnya Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM BI Rp80 ribu.Halim juga mengatakan syarat pembuatan Smart SIM bakal sama seperti sebelumnya.Smart SIM dilengkapi cip khusus yang berguna untuk merekam data pemegang SIM. Halim bilang cip itu merekam data forensik kepolisian tentang identitas dan data pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.Smart SIM ini juga berfungsi sebagai alat pembayaran atau uang elektronik yang dapat diisi saldo maksimal Rp2 juta."Data kecelakaan lalu lintas pemilik SIM juga akan terkoneksi dengan IRSMS (server nasional Korlantas soal informasi kecelakaan nasional)," kata dia.Peluncuran Smart SIM bakal berlangsung pada 22 September atau bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Kata Halim kepolisian bakal mengujicoba SIM baru ini selama enam bulan kemudian hasil evaluasi akan dijadikan bahan pertimbangan, bakal dipatenkan secara nasional atau tidak.
Sumber : CNN Indonesia