Per hari ini, 1 Agustus 2019, ada sekitar 5.227.852 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinonaktifkan atau dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan digantikan dengan peserta lain yang lebih membutuhkan.
Menurut Kementerian Sosial, 5,2 juta peserta yang dinonaktifkan ini merupakan peserta yang berada di luar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan memiliki status NIK yang tidak jelas.
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menyarankan pada Kemensos untuk menonaktifkan peserta PBI yang aktif merokok setiap harinya, minimal satu bungkus sehari.
"Kalau dia merokok satu hari sebesar Rp 20 ribu, dikali 30 hari, itu sudah Rp 600 ribu, artinya dia tidak cukup layak menerima PBI karena sebenarnya dia orang mampu atau orang yang sengaja menyakiti dirinya sendiri," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Dituturkan Tulus, menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) dan survey ekonomi sosial nasional, setiap tahunnya rumah tangga miskin pendapatannya habis untuk merokok. Pertama, pendapatan dialokasikan sebesar 19 persen untuk membeli beras atau kebutuhan pangan. Alokasi pendapatan yang kedua yakni untuk merokok sebesar 12,4 persen.
"Ini lah yang memicu kemiskinan mereka. Padahal dia sebenarnya tidak miskin, tapi dia mampu membeli sesuatu yang memiskinkan dia," imbuhnya.
Sumber : Detik.com