Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat

28 August 2019 708 Viewed

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp80 ribu akan naik menjadi Rp160 ribu per orang per bulan. 

Untuk peserta kelas mandiri II, mereka usul agar iuran dinaikkan dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat. Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2019, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun.


"Nah surplus itu bisa menutup defisit pada 2019. Pada tahun ini prediksi defisitnya Rp14 triliun. Sudah ditutup pun masih surplus," ucap Sri Mulyani, Selasa (27/8).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dengan kenaikan ini berarti, peserta yang tadinya membayar iuran Rp80 ribu akan naik menjadi Rp160 ribu per orang per bulan. 

Untuk peserta kelas mandiri II, mereka usul agar iuran dinaikkan dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja keuangan BPJS Kesehatan semakin sehat. Hitungannya, kalau kenaikan iuran dilakukan sesuai usulan Kementerian Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2019, kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit bisa berbalik menjadi surplus Rp17,2 triliun.


"Nah surplus itu bisa menutup defisit pada 2019. Pada tahun ini prediksi defisitnya Rp14 triliun. Sudah ditutup pun masih surplus," ucap Sri Mulyani, Selasa (27/8).

Usulan Sri Mulyani bisa dibilang lebih tinggi dibandingkan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Kelas mandiri I hanya diusulkan naik Rp40 ribu per bulan menjadi Rp120 ribu per bulan.

Kemudian, kelas mandiri II naik Rp24 ribu menjadi Rp75 ribu per bulan. Sementara, usulan untuk kelas mandiri III sama, yakni menjadi Rp42 ribu per bulan.


Sumber : CNN Indonesia

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238