KPI Sadar Tak Berwenang Awasi Netflix

22 August 2019 775 Viewed

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyadari lembaganya belum berhak mengatur konten media baru seperti Netflix. Pengakuan itu disampaikan Komisioner KPI Irsal Ambia saat audiensi bersama kelompok penggagas petisi #KPIJanganUrusinNetflix.

"KPI pada dasarnya sadar itu (Netflix) bukan objek pengawasan. Jadi, KPI tidak bisa bertindak di luar kewenangannya," kata Irsal di Gedung KPI, Rabu (21/8).

KPI selama ini memang hanya berwenang mengawasi sekaligus mengatur konten media konvensional seperti televisi serta radio. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kemudian diturunkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Oleh sebab itu, KPI menyatakan rencana pengawasan terhadap Netflix memerlukan kajian yang mendalam dan melibatkan banyak pihak salah satunya adalah perwakilan masyarakat seperti Remotivi. Sehingga, nantinya kebijakan yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan dan memiliki landasan hukum. 

"Ke depan, ini jadi bahan kajian mendalam jadi kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini gagasan yang perlu kajian mendalam dan butuh multisektor di dalamnya," tuturnya. 

Pengawasan terhadap media baru seperti Netflix, kata Irsal, bukan hal yang baru direncanakan KPI. Pihaknya telah membicarakan hal tersebut sejak dua hingga tiga tahun lalu. Namun, hal itu memang baru-baru ini mengemuka ke publik. 

"Kami ingin bangun kesadaran publik bahwa ada sesuatu yg penting diperhatikan di media baru salah satunya adalah kedaulatan dan ketahanan negara," kata Irsal. 

KPI sempat ingin mengawasi Netflix demi melindungi anak-anak dari konten porno dan kekerasan. KPI sempat ingin mengawasi Netflix demi melindungi anak-anak dari konten porno dan kekerasan. (Reuters/Lucy Nicholson/File Photo)

Ia menegaskan media pada dasarnya merupakan ruang publik sehingga ada kepentingan publik yang juga harus dijaga. 

Irsal akhirnya membandingkan Netflix dengan televisi berlangganan sebab petisi #KPIJanganUrusiNetflix menyinggung hak penonton yang telah membayar langganan Netflix. 

Irsal menekankan sejumlah masyarakat juga mengeluarkan uang untuk bisa berlangganan siaran televisi tertentu. Namun, televisi berlangganan juga menjadi kawasan pengawasan KPI. 

"Televisi berlangganan itu apalagi di daerah kalau tengah malam menyediakan film porno. Itu ruang publik yang sama-sama kita jaga kepentingan publik di sana," tutur Irsal.

Oleh sebab itu, Irsal merasa KPI perlu mengawasi konten media baru semacam Netflix. 

KPI juga menyadari tugas rumah mereka sesungguhnya juga masih banyak, seperti pengawasan terhadap konten televisi konvensional yang belum maksimal. Tugas rumah itu disinggung perwakilan Remotivi serta Dara Nasution selaku penggagas #KPIJanganUrusinNetflix. 

Mereka menyinggung tentang kebiasaan KPI yang sangat populis dalam mengurusi konten seperti hanya mengurusi hal yang viral dan bertabrakan dengan P3SPS. KPI juga dianggap gagal menegakkan pemantauan kuota iklan, penerapan sistem siaran jaringan serta politisasi televisi. 

"Kami hargai sekali pendapat seperti harus memaksimalkan pekerjaan yang sudah ada. Kami ajak semua stakeholder yang punya perhatian yang sama untuk hasilkan ruang televisi yang berkualitas," kata Irsal.


Sumber : CNN Indonesia

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238