Mahalnya tiket pesawat menjadi masalah yang berlarut-larut di Tanah Air. Hal tersebut dimulai sejak musim akhir tahun lalu dan berlanjut terus hingga musim arus mudik dan balik Lebaran 2019.
Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (USD) dan harga avtur yang dibayar dalam valas (valuta asing) menjadi salah satu penyebab. Hal ini membuat maskapai penerbangan harus menaikkan harga tiket untuk mengimbangi beban operasional.
Dalam waktu singkat, mahalnya tiket pesawat akhirnya menimbukan efek domino, di mana yang merasakan dampaknya bukan hanya masyarakat selaku penumpang namun industri lainnya pun ikut terdampak. Seperti industri pariwisata. Mahalnya tiket pesawat akhirnya menjadi isu nasional hingga akhirnya pemerintah turun tangan untuk membuat harga tiket kembali terjangkau oleh masyarakat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai regulator telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk menyelesaikan masalah ini. Mengingat, fenomena ini menjadi penyumbang inflasi.
Menurunkan Tarif Batas Atas Pesawat
Pemerintah Jokowi-JK secara resmi menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura. Keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019.
Namun hal itu ternyata tidak cukup ampuh untuk menekan harga tiket pesawat. Maskapai bertarif rendah atau low cost carrier (LCC) seperti Lion Air, Citilink akhirnya diimbau untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang ditentukan.
Namun Ternyata turunnya TBA tak lantas membuat tiket pesawat dianggap layak oleh masyarakat. Imbasnya, terjadi penurunan cukup besar dari jumlah pemudik yang menggunakan pesawat terbang pada musim Lebaran kali ini turun signifikan mencapai 27,37 persen atau turun 1,3 juta orang.
Pemerintah Beri Insentif Fiskal Bagi Maskapai
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kebijakan insentif fiskal yang diberikan kepada otoritas penerbangan untuk menekan harga tiket pesawat LCC akan segera terbit. Sejauh ini, para menteri terkait sudah menandatangani beleid yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Kebijakan fiskal untuk membantu efisiensi di industri penerbangan diantaranya menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabeanan, dan impor suku cadang.
Dengan demikian, pemerintah meminta maskapai bisa segera menurunkan harga tiket pesawat khususnya maskapai LCC. Menko Darmin mengatakan penurunan tarif tiket pesawat mulai berlaku akhir pekan ini atau awal Juli 2019.
Semua Maskapai Setuju Turunkan Harga Tiket
Lion Air akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga jual tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (no frills/ low cost carrier).
Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare), akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Untuk pemesanan/ pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).
"Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/6).
Kemudian maskapai yang berbasis LCC lainnya yakni Citilink juga siap mematuhi aturan menurunkan harga tiket pesawat. VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan selama ini tiket pesawat yang dijual oleh Citilink selalu berada di bawah besaran tarif batas atas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selalu operator.
"Citilink Indonesia dalam operasionalnya akan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh regulator," kata Resty.
Namun, Direktur Utama AirAsia Indonesia, Dendy Kurniawan mengatakan aturan yang ditetapkan pemerintahan terkait penurunan tiket pesawat bukan ditunjukkan kepada pihaknya. Dendy, menilai sejauh ini tiket pesawat yang dijual maskapainya sudah murah dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
"Saya rasa mungkin imbauan itu sebetulnya bukan ke kami. Kami sudah murah kok. Harga tiket pesawat kami masih yang paling terjangkau," kata Dendy.
Sumber : https://www.merdeka.com/uang/ramai-ramai-turunkan-harga-tiket-pesawat-per-1-juli-2019.html