Pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un secara resmi dinobatkan sebagai kepala negara, setelah amandemen konstitusi yang diketok palu pada pekan ini.
Versi baru konstitusi Korea Utara telah diunggah ing ke situs web Naenara yang dikelola negara, di mana menampilkan revisi yang dibuat selama sesi pertama Majelis Rakyat Tertinggi ke-14 pada bulan April.
Untuk pertama kalinya, sebagaimana dikutip dari Newsweek pada Jumat (12/7/2019), Pasal 100 menyatakan bahwa posisi resmi Kim Jong-un --ketua Komisi Urusan Negara-- tidak hanya sebagai "pemimpin tertinggi", tetapi juga "mewakili bangsa".
Kim Jong-un telah memiliki otoritas absolut di negaranya sejak menggantikan almarhum ayahnya sebagai pemimpin tertinggi pada akhir 2011, tetapi langkah terakhir --pada dasarnya-- memformalkan peran utamanya dalam urusan diplomatik, setelah lebih dari satu tahun pertemuan bersejarah tingkat tinggi dengan pemimpin China, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Rusia.
Keempat negara telah berupaya membujuk denuklirisasi Korea Utara sebagai imbalan atas perdamaian di kawasan itu dan, sejak April, pemimpin seluruh negara tersebut telah bertemu dengan Kim Jong-un, yang untuk pertama kalinya bertindak dalam kapasitas resmi yang sama.
Pertemuan parlemen terbaru memperlihatkan Kim Jong-un, yang saat ini menjabat dengan suara bulat, terpilih kembali sebagai pemimpin tertinggi.
Selain itu, pertemuan parlemen juga mengangkat Choe Ryong-hae sebagai Wakil Ketua Komisi Urusan Negara, posisi yang bisa disebut sebagai orang nomor tiga di Korea Utara.
Choe --yang juga direktur Departemen Organisasi dan Bimbingan yang berpengaruh, bertanggung jawab atas penegakan kebijakan Partai Buruh Korea-- menggantikan Kim Yong-nam, mantan menteri luar negeri yang kini menjabat sebagai presiden Presidium Majelis Rakyat Tertinggi, sebuah jabatan yang pertama kali dibentuk bawah pemerintahan ayah Kim Jong-un, mendiang Kim Jong-il, pada 1998.