Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal melarang diskon atau promo ojek online (ojol). Sebelumnya, Kemenhub sempat mengumumkan rencana larangan diskon ojol untuk menghindari 'predatory pricing' atau pemasangan tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing dalam bisnis tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan terkait diskon tarif hendaknya melalui usulan dari pemangku kepentingan (stakeholder) ojol.
"Promo kalau memang nanti ada usulan baru kami bahas, baru kami bahas. Itu adalah usulan dari stakeholder bukan kami yang mau atur-atur," katanya di Kompleks DPR, Rabu (12/6).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pembatalan larangan tersebut dilakukan karena Kementerian Perhubungan tidak memiliki wewenang dalam mengatur diskon tarif ojol. Kewenangan mengatur berada di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kalau tadinya begini, aturan itu rencana di regulasi kami. Tetapi setelah diskusi dengan KPPU bahwa kami sudah tentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah sudah benar demikian, tapi kalau diskon bukan diatur di ranah kami. Sementara demikian, tidak akan mengatur (diskon ojol) karena ternyata itu bukan ranah kami," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan pihaknya telah berdiskusi dengan KPPU, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait diskon tarif ojol sebelum Lebaran 2019 lalu. Hasilnya, KPPU menyatakan bahwa rezim angkutan umum tidak mengenal diskon, namun hanya sebatas tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaima diatur oleh Kemenhub.
Bahkan, lanjutnya, KPPU menyampaikan kalau ada potensi persaingan tidak sehat akibat diskon tidak boleh dibiarkan. Namun, ia menyatakan pengaturan diskon itu merupakan wewenang KPPU.
"Kalau bicara diskon kami terlampau jauh dari kewenangan KPPU. Kalau dari keduanya ada yang tidak fair dari persaingan usaha, nanti KPPU yang akan menyemprit," jelasnya.
Ia menegaskan wewenang dari Kementerian Perhubungan hanya sebatas pengaturan tarif. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan bisnis ojol.
"Tarif saja yang kami atur," tegasnya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya. Menhub menyatakan akan membuat regulasi terkait larangan penerapan diskon untuk semua jenis transportasi online, baik untuk jenis taksi online maupun ojol.
Regulasi nantinya akan berbentuk peraturan menteri atau surat edaran.
"Diskon, saya sampaikan bahwa yang namanya tarif online itu harus equilibrium equality. Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Tak hanya itu, Budi Setiyadi bahkan menuturkan sedang merancang skema pengganti diskon yang bisa diimplementasikan oleh ojol. Hal ini agar aplikator ojol tak kehilangan kesempatan untuk menarik konsumen.
Ia bilang pihaknya sadar bahwa ojol harus melakukan strategi marketing(pemasaran) agar tetap diminati oleh masyarakat. Dalam hal ini, Kemenhub akan ikut campur dalam penentuan strategi tersebut.
"Jadi jangan pakai diskon-diskon lah, kalau marketing mungkin bisa hanya sekadar naik ojek satu kali gratis setelah naik ojek 10 kali," ujar Budi, Selasa (11/6).
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190613055722-92-402881/tak-punya-wewenang-kemenhub-batal-larang-diskon-tarif-ojol