Sekelompok anggota parlemen di Inggris sedang menyusun rencana untuk menerapkan cukai pada perusahaan media sosial. Hal ini berdasarkan laporan panjang tentang dampak penggunaan media sosial pada kesehatan jiwagenerasi muda.
Parlemen Inggris melihat media sosial dapat memaparkan anak-anak terhadap risiko perundungan online, melukai diri, hingga kepercayaan diri yang rendah. Meski masih belum cukup bukti untuk menyebut media sosial menyebabkan penyakit jiwa, pemerintah ingin melakukan tindakan pencegahan.
Salah satu anggota parlemen Chris Elmore dari APPG mengatakan sudah terlalu lama perusahaan media sosial beroperasi di negara Barat tanpa aturan ketat.
"Dan dalam lanskap tanpa hukum inilah anak-anak kita sekarang bekerja dan bermain online. Ini tidak bisa dibiarkan. Seperti yang dijelaskan dalam laporan, sekarang saatnya bagi pemerintah untuk mengambil tindakan," kata Chris seperti dikutip dari BBC, Jumat (22/3/2019).
Laporan merekomendasikan bahwa perusahaan media sosial dikenakan cukai 0,5 persen dari keuntungannya untuk riset kesehatan jiwa. Selain itu perusahaan juga dikenakan wajib hukum untuk melindungi pengguna berusia 24 tahun ke bawah.
Wah kira-kira di Indonesia perlu seperti ini juga enggak ya?
Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4478799/inggris-berencana-kenakan-cukai-untuk-perusahaan-media-sosial