Aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik menuai kontroversi dan respon dari sejumlah pihak. Salah satunya Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek.
Menkes Nila mengaku saat ini tengah menengahi persoalan tersebut. Ia membenarkan kebijakan BPJS Kesehatan yang baru meresahkan para dokter dan profesi.
"Kami dari Kementerian Kesehatan kami menengahi, memang BPJS mengeluarkan peraturan yang meresahkan para dokter atau profesi. Kami di kementerian kesehatan mencoba menengahi," kata Menkes Nila di Makassar, Rabu (1/8/2018).
Menkes Nila menjelaskan jika BPJS saat ini dalam kondisi defisit dan diharapkan lebih efisien dengan kebijakan tersebut.
"Defisit BPJS kami mengerti tindakan-tindakan yang lebih efisien dan itulah kita yang tengahi," jelasnya.
Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4144998/menkes-sebut-aturan-baru-bpjs-diterapkan-karena-kondisi-defisit