Siswa tak Boleh Dipaksa Beli Seragam di Sekolah

28 July 2018 639 Viewed

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menegaskan,
siswa tak boleh dipaksa membeli seragam yang dijual sekolah. Orang tua
siswa, baik sekolah negeri atau swasta, dibebaskan membeli seragam baru
sendiri.

"Sesuai permendikbud itu, seragam dibeli langsung oleh
orang tua. Mau beli di mana saja terserah," katanya di Semarang, Jumat,
27 Juli 2018.


Pasal 4 Bab IV Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014  menyebutkan, "Pengadaan pakaian seragam
sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan
pengadaannya, tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru atau kenaikan kelas"


Aturan tersebut juga
menegaskan pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan
pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan
untuk menjual pakaian seragam atau pun bahan seragam.


"Yang jelas sekolah tidak boleh menekan, mewajibkan, atau mengharuskan membeli seragam di sekolah," katanya lagi.


Namun,
pengecualian berlaku untuk daerah tertinggal. Fasilitas seragam bisa
menjadi alternatif peserta didik yang kesulitan mendapatkan seragam
sekolah.


"Sejauh orang tua tidak protes, harga disepakati, dan sebagainya, mengapa tidak," tandasnya.


Sumber : https://today.line.me/id/pc/article/Siswa+tak+Boleh+Dipaksa+Beli+Seragam+di+Sekolah-EoNkgk

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238