Mantan pemain Real Madrid, Cristiano Ronaldo, telah terbukti bersalah
pada kasus penggelapan pajak saat bermain di Liga Spanyol sejak 2011
hingga 2014. Akibatnya, Ronaldo pun menerima hukuman penjara selama dua
tahun tetapi hal itu ditangguhkan karena pemain asal Portugal itu
membayar denda sebesar 18 juta euro atau sekira Rp303 miliar.
Seperti yang dilansir dari Sportskeeda,
Jumat (27/7/2018), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Spanyol maka
jika seseorang terbukti bersalah dan menerima hukuman penjara tidak
lebih dari dua tahun maka dapat lolos asalkan membayarkan denda.
Berdasarkan pada hal itu, Ronaldo pun masih dapat berlaga bersama tim
barunya yakni Juventus di Liga Italia 2018-2019.
Masalah
pajak di Spanyol memang telah menjadi momok menakutkan bagi pemain yang
bermain di Negeri Matador tersebut. Sebelum Ronaldo, nama-nama besar
lain layaknya Lionel Messi dan Javier Macherano pun telah mengalami
masalah pajak. Akan tetapi, semuanya lolos dari hukuman penjara karena
mampu membayarkan denda yang ditetapkan pengadilan.
Permasalahan
pajak yang medera Ronaldo disinyalir menjadi salah satu alasan bagi
pemain Portugal itu untuk pindah dari Madrid. Sebagaimana diketahui,
Ronaldo akan memulai petualangan baru di Liga Italia bersama Juventus
untuk empat musim ke depan.
Pajak
di Italia pun tidak setinggi di Spanyol dan itu akan menguntungkan bagi
Ronaldo yang memiliki pendapatan sangat besar. Terlepas dari masalah
pajak, patut dinantikan kiprah Ronaldo yang akan menjalani laga
perdananya bersama Juventus dengan menghadapi Chievo Verona di Stadion
Marcantonio Bentegodi, Minggu 19 Agustus 2018.
Sumber : https://today.line.me/id/pc/article/Hukuman+Penjara+2+Tahun+Ronaldo+Ditangguhkan+Usai+Bayar+Denda-owxMY5