Nakhoda KM Sinar Bangun Terancam 10 Tahun Penjara

25 June 2018 722 Viewed

Keempat tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di
Danau Toba, Sumatera Utara terancam hukuman penjara maksimal selama 10
tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Kepolisian terus melakukan penyidikan atas kasus kelalaian berlayar itu.


"Pasal
302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359
KUH Pidana dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar
Rp1,5 miliar Jo Pasal 359 KUH Pidana dengan penjara selama-lamanya 5
tahun," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat menggelar
konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin pagi, 25 Juni 2018.


Paulus
menjelaskan, keempat tersangka itu adalah nakhoda kapal Sinar Bangun,
Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten
Samosir, Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan
(ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan
Simanindo, Karnilan Sitanggang.


"Keempatnya ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun yang berlayar
tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik
laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan
dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan matinya orang atau
penumpang," kata Paulus.


Sementara itu, barang bukti diamankan
berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah
digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga dengan karcis roda
dua senilai Rp500 yang telah digunakan dan foto copy dokumen kelengkapan
KM Sinar Bangun nomor 117.


"Membuat laporan, melakukan olah TKP,
melakukan pra rekontruksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap
tersangka, mencari bukti lain, permintaan visum mayat dan melakukan
penahanan terhadap tersangka," ujar Paulus menambahkan.


Paulus
menjelaskan, Poltak Soritua Sagala bersama tiga anak buah kapal (ABK)
berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kecamatan
Perdamaian Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin 18 Juni 2018,
lalu. Soritua Sagala berhasil menyelamatkan diri saat kapal tenggelam.

"Nakhoda
tersebut, kepada petugas penyidik mengaku dan memberikan keterangan
dengan membawa  penumpang yang diperkirakan sekitar 150 orang dan sepeda
motor sebanyak 70 unit."

Sumber : https://today.line.me/id/pc/article/Nakhoda+KM+Sinar+Bangun+Terancam+10+Tahun+Penjara-RonM7Z

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238