Bank Indonesia mengatur perihal pencabutan dan penarikan peredaran
sejumlah uang kertas. Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
Nomor 10/33/PBI/2008.
Uang kertas tersebut yaitu pecahan Rp100.000
tahun emisi 1999, Rp50.000 tahun emisi 1999, Rp20.000 tahun emisi 1998,
dan Rp10.000 tahun emisi 1998.
Kepala Departemen Komunikasi BI,
Agusman membenarkan hal tersebut. Dia mempersilakan masyarakat yang
memiliki uang tersebut untuk menukarkan ke kantor BI terdekat.
"Iya
betul, silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan
memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak," kata Agusman
saat dikonfirmasi VIVA, Minggu, 24 Juni 2018.
Adapun
jangka waktu dan tempat penukaran uang tersebut diatur di dua tempat,
yakni di bank umum terhitung sejak 31 Desember 2008 sampai dengan 30
Desember 2013, sehingga saat ini sudah tidak bisa ditukar di bank umum.
Kedua, terhitung sejak 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 penukaran hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia.
Agusman
menjelaskan, uang tersebut akan ditukar dengan nilai 1:1 sepanjang uang
yang diberikan adalah uang yang asli. "Sepanjang asli tentunya akan
ditukar 1:1," katanya.
Dia menegaskan, aturan ini telah
diterbitkan sejak 2008 agar masyarakat bisa siap-siap untuk menukar.
"PBI (Peraturan Bank Indonesia)-nya sudah lama. Jadi sudah disiapkan
sejak dulu agar masyarakat siap-siap untuk menukar. Tidak dadakan,"
ujarnya.
Sumber : https://today.line.me/id/pc/article/Catat+4+Pecahan+Uang+Rupiah+Ini+Kedaluwarsa+Akhir+2018-lrJJr0