Hati-Hati Kritik DPR Kini Bisa Dipenjara, Ini 6 Pasal UU MD3 Yang Jadi Perdebatan

13 February 2018 899 Viewed

Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (MD3), akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, kemarin, meski
ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan Nasdem.


Setidaknya
ada enam pasal yang masih menjadi perdebatan sebelum pengesahan UU MD3.
Berikut keenam pasal yang menjadi kontroversi di kalangan anggota
Dewan:


1. Pasal 15

IDN Times/Teatrika Putri

Di
dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi
tiga orang. Ketetapan tiga pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai
pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu
PDIP, Gerindra, dan PKB.


2. Pasal 84

IDN Times/Teatrika Putri

Pasal
ini menjelaskan tentang penambahan kursi untuk pimpinan DPR RI. Di
dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pimpinan DPR akan bertambah satu.
Sehingga akan ada satu ketua dan lima wakil ketua DPR.


3. Pasal 260

IDN Times/Teatrika Putri

Pasal
ini berbunyi bahwa pimpinan DPD akan ditambah satu. Sehingga DPD akan
dipimpin oleh empat pimpinan DPD, satu ketua, dan tiga wakil ketua DPD.


4. Pasal 73

IDN Times/Teatrika Putri

Pasal
ini menyampaikan bahwa anggota DPR akan diberikan kewenangan memeriksa
objek yang disasar. Apabila pemanggilan DPR tidak ditanggapi oleh pihak
atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak meminta bantuan kepolisian
memanggil paksa. 


Dalam pasal tersebut juga dikatakan, bahkan
polisi berhak melakukan penahanan selama 20 hari. Pasal ini menjadi
penguat bagi DPR untuk memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)--yang selama ini menolak-- melalui Pansus Hak Angket.


5. Pasal 245

IDN Times/Teatrika Putri

Pasal
ini menyebutkan soal perlindungan terhadap DPR. Bagi lembaga yang ingin
memeriksa anggota DPR, harus melalui persetujuan Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD) dan Presiden untuk menindaklanjuti.


Pasal ini juga
menjadi perdebatan, karena anggota Dewan yang terlibat dugaan korupsi
menjadi sulit diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


6. Pasal 122

IDN Times/Teatrika Putri

Dalam
Pasal 122 ada hal yang menarik, yakni terdapat pada poin K. Di dalam
poin tersebut menjelaskan kepada siapapun yang merendahkan kehormatan
anggota DPR, bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. 


Pasal
tersebut secara tidak langsung menyatakan bagi siapapun yang mengkritik
atau menjatuhkan marwah DPR, akan ditindak secara hukum.


Sumber : https://today.line.me/ID/pc/article/Hati+Hati+Kritik+DPR+Kini+Bisa+Dipenjara+Ini+Pasalnya-BMlygW

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238