Pemerintah akan memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang berkecimpung di e-commerce. Insentif tersebut ialah berupa penuruan PPh final.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani menerangkan, pemerintah berupaya mewujudkan level
kesetaraan terhadap pelaku usaha. Sebab itu, pemerintah tengah
memfinalkan perlakukan perpajakan pada e-commerce.
"Prinsip level playing field sama keadilan seluruh sektor dan pelaku. Oleh karena itu kami akan segera memfinalkan formulasi mengenai treatment
perpajakannya. Sehingga, ada kesamaan dan keadilan antara seluruh
sektor dan pelaku," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Jakarta, Senin (15/1/2018).
Sri Mulyani menambahkan,
kemudahan tersebut sedapat mungkin tanpa menimbulkan gangguan. Dia
menambahkan, insentif perpajakan diperlukan supaya UKM lokal dapat
bersaing di tengah maraknya gempuran barang impor.
"Ketiga akan tetap melakukan satu paket insentif seperti penurunan PPh final untuk UKM karena banyak sekali yang masuk di dalam e-commerce digital ini. Dan meningkatkan competitiveness
terhadap barang-barang dari impor sehingga para pelaku usaha kecil
meningkat dan memasukan dirinya platform digital sehingga kita mampu
mengimbangi masuknya banyak sekali barang-barang impor dari sisi consumption," jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk e-commerce. Dia bilang, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan pada e-commerce.
"Yang
dibahas masih sama, kita cuma menyampaikan bagaiamana memformulasikan
policy karena ini adalah suatu fenomena yang terus berjalan dan berubah.
Jadi pemerintah saling melihat catatan masing-masing. Ada berbagai
bagian yang kita semua sepakat terutama datanya semakin komplit, dari
BPD, Kominfo. Akan melakukan kerjasama untuk mendapatkan pendataan yang
lengkap," tukas dia.
Sumber : https://obs.line-scdn.net/0hn0QzdnsTMR9sAx0k2s5OSFZVMnBfbyIcCDVgATxtbysRNyQaA20ucU9Ray0RM3ZBBWV5eUoHKi5HO38dU2wu/w644