Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari disangka melakukan
tindak pidana pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
telah melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, KPK
menyita sekitar 40 tas mewah.
"Perlu saya jelaskan, ini adalah
sebagian dari tas yang disita. Ada 40 tas banyak lah merknya sebagian
saya juga tidak kenal. Ada Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, Gucci,
dan lainnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menunjukkan
barang bukti terkait TPPU itu dalam konferensi pers di gedung KPK,
Jakarta, seperti dikutip Antara pada Selasa, 16 Januari 2018.
KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Rita
Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah
pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan
lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.
Terkait
dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam
hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar
negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain.
"Atas harta kekayaan yang diketahui atau
patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan
atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak
atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga
dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan
Rita Widyasari sebagai Bupati," kata Laode.
Menurut Laode, 40 tas
yang disita itu termasuk hasil dari TPPU senilai Rp 436 miliar."Total 40
tas itu belum dihitung semuanya tetapi yang Rp 436 miliar kayaknya
sudah termasuk sebagian yang ini," ungkap Syarif.
Selain menyita
tas, dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan pada 11-15 Januari 2018
di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang dalam pecahan US$ 100
sejumlah US$ 10 ribu dan uang pecahan rupiah lainnya. "Sehingga total
keduanya sekurang-kurangnya setara dengan Rp 200 juta," ucap Syarif.
Selain
itu, kata dia, juga disita dokumen dan bukti transaksi rekening koran
atas pembelian sejumlah aset. "Disita juga sepatu, jam tangan, dan
perhiasan lainnya," kata Syarif.
KPK juga menggeledah sejumlah
lokasi antara lain dua rumah pribadi tersangka Rita Widyasari di
Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD atau Tim 11 di Tenggarong, kantor PT
Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di
Samarinda serta satu rumah teman tersangka Rita Widyasari di Tenggarong.
Terhadap
Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber : https://today.line.me/ID/pc/article/Korupsi+Rp436+M+40+Tas+Mewah+Bupati+Cantik+Disita-Jv6yrJ