Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa registrasi kartu seluler prabayar gratis alias tidak dipungut biaya.Staf Ahli Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto mengimbaupara pendaftar kartu SIM yang terjerat oknum peminta bayaran tersebut untuk segera melapor ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
"Enggak ada yang kena biaya. Gratis," kata Henri Subiakto di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 November 2017. Menurutnya, jika ada oknum yang meminta biaya registrasi, orang itu bisa dikenakan sanksi. "Aturannya kan gratis."
Registrasi kartu seluler yang dilakukan dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) secara resmi dimulai pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Kominfo membatasi periode pendaftaran hingga 28 Februari 2018. Jika nomor pengguna lama kartu prabayar tidak melakukan registrasi dengan nomor induk kependudukan atau NIK akan diberlakukan sanksi dengan pemblokiran secara bertahap.
Adapun cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan KK, agar proses validasi ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil.
Sumber : Tempo.Co