Dewan Legeslatif Negara Bagian Kelantan, Malaysia, meloloskan sebuah
amandemen RUU Syariah hukum cambuk di muka umum, Rabu, 12 Juli 2017.
Wakil
Menteri Besar Datuk Mohd Amar Nik mengatakan, amandemen yang disetujui
Badan Legistlatif itu sesuai dengan hukum Islam yang memungkinkan
menjalankan syariah.
Dia menjelaskan, sebelumnya, hukum cambuk dilakukan di dalam penjara
tetapi setelah amandemen itu disetujui, maka pelaksanaan hukum cambuk
bisa dilakukan di depan umum atau di dalam penjara.
"Pelaksanannya tergantung dari keputusan pengadilan," ucapnya.
Menurutnya,
RUU tersebut bagian dari prosedur untuk menerapkan Pengadilan Syariah
(UU Pidana) Tahun 1965 atau RUU 355 jika disetujui oleh Parlemen.
"Seluruh 33 klausul dalam Tindak Pidana Prosedur Syariah Tahun 2002
telah diubah untuk merampingkan hukuman, seperti hukum cambuk, denda dan
beberapa proses teknis lainnya," kata Amar Nik.
Amandemen RUU ini diajukan oleh Ketua Komite Pembangunan Negara Islam, Datuk Nassuruddin Daud.
"Hukum ini tidak diterapkan bagi umat non-muslim," ujarnya.
Dia
mengatakan, lembaganya sekarang ini sedang menginvetaris lokasi
pelaksanaan hukum cambuk secara terbuka setelah keputusan ini
ditetapkan.
Dalam RUU yang disetujui menjadi UU
Hukum Syariah tersebut dinyatakan, ukuran maksimal panjang dan diameter
alat cambuk yang diizinkan adalah 1,2 meter dengan diameter 1,25
sentimeter.
Sumber : Tempo.com