Bupati Indramayu, Anna Sophanah
melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten
Indramayu untuk mengajukan cuti tahunan pada hari raya Idul Fitri 1436
Hijriyah. Hal ini sehubungan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 851/893/Org tertanggal
13 Juni 2017 perihal Antisispasi Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Anna menjelaskan hari libur dan
cuti bersama berlaku dari tanggal 25 sampai dengan 30 Juni
2017. Kemudian PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum
dan sesudah pelaksanaan cuti bersama dan bagi yang mangkir tanpa ada
keterangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sebelum dan setelah cuti bersama itu
tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor ataupun tidak diperkenankan
ada libur tambahan ataupun cuti kecuali ada keterangan yang jelas,”
tegas Anna, Kamis (15/6/2017).
Dikatakan Anna, para kepala SKPD
dan juga jabatan lainnya untuk tidak menerima gratifikasi berupa apa
saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan
jabatan/pekerjaannya tersebut. Bagi SKPD atau unit kerja yang tugas
pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat agar tetap siaga untuk memberikan pelayanan sehingga
pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung
bisa dilakukan penjadwalan secara bergiliran sehingga pelayanan kepada
masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.
Sumber : Okezone.com