City Radio - Pada tahun 2016 Tim pengawasan orang asing (PORA) Sumut berhasil mendeportasi 146 imigran gelap di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumut, Yudi Kurniadi mengatakan dari 146 imigran yang telah dideportasi, diantaranya 111 imigran gelap yang berada di kota Medan, selain itu Imigrasi Polonia mendeportasi 15 orang, Imigrasi Belawan delapan orang. Serta Imigrasi Pematangsiantar, Sibolga, Tanjung Balai, dan Asahan masing-masing deportasi empat orang. Diakuinya angka pelanggaran imigrasi tidak naik secara signifikan karena peran Tim PORA yang bergerak lebih giat untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Lebih lanjut, Yudi menambahakan imigran yang dikenakan pro justisia sejak januari hingga november 2016 berjumlah 22 orang. (Rizky Pradita/Medan)