City Radio - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pelayanan Bidang Sosial dan Tenaga Kerja akan membuat aturan agar setiap perusahaan swasta wajib mempekerjakan warga lokal.
Anggota Pansus DPRD Medan, Jumadi mengatakan selama ini, banyak tenaga kerja yang berasal dari luar kota bahkan luar negeri bekerja di Kota Medan. Sementara masih banyak warga Kota Medan yang belum memiliki pekerjaan. Menurutnya, setiap perusahaan di Kota Medan selayaknya mempekerjakan minimal 50% dari total jumlah karyawan yang akan dipekerjakan di perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Jumadi menambahkan Pansus juga akan mewajibkan pengusaha yang membuma lapangan pekerjaan untuk melapor terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan, terkait jumlah kebutuhan tenaga kerja yang akan dipekerjakan. (Rizky Pradita/Medan)
Perusahaan Swasta Wajib Pekerjakan Warga Lokal
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238