City Radio - Pemko Medan didesak harus segera menerbitkan peraturan walikota (Perwal) tentang pemotongan hewan. Pasalnya,saat ini hampir 80 persen daging yang beredar dipasaran tidak dijamin kehalalannya.
Ketua Pansus Produk halal dan higienis, Rajuddin Sagala mengatakan semua pemotongan hewan yang berlaku di wilayah Kota Medan harus terlebih dahulu tersertifikasi melalui MUI Kota Medan. Menurutnya, hal ini penting diterapkan guna meminimalisir keraguan di masyarakat terhadap peredaran daging yang kurang terjamin kehalalannya di pasaran. Untuk itu, Pemko Medan diminta segera mengambil sikap agar melakukan koordinasi dengan MUI agar segera membuat aturan yang jelas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengatakan Pemko Medan diminta agar segera membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai tempat pemotongan hewan. (Tri Kurniawan/Medan)