Hingga Periode Kedua, Dana Tebusan Tax Amnesty Capai Rp4,44 Triliun

05 January 2017 726 Viewed

City Radio - Hingga periode kedua program tax amnesty, dana tebusan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak Sumut I mencapai Rp4,44 triliun.

Kepala Seksi Kerjasama dan Humas DJP Sumut I, Sukma Sari mengatakan dana repatriasi yang diterima pihaknya hingga penutupan peride ke 2 program tax amnesty aekitar Rp4,24 triliun dengan jumlah SPH yang masuk sekitar 34.724. Begitu juga dengan dana yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp44,9 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp141,7 triliun.

Selain itu Sukma Sari menambahkan meskipun sudah melebihi target, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi khususnya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238