Diduga Terlibat Tindak Pidana Perpajakan, DJP Sumut II Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
City Radio - Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II menyerahkan tersangka berinisial S ke kejaksaan tinggi sumatera utara karena diduga terlibat tindak pidana perpajakan. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut II, Mukhtar mengatakan tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak dalam rangka reatitusi Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan faktu pajak tidak sah.
Tindak pidana ini berlangsung pada 8 tahun yang lalu dan baru sekarang dapat terungkap dengan kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar. Selain itu Mukhtar menambahkan tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Tri Kurniawan/Medan)
Contact us
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238