Awali Tahun 2017, Kanwil DJP Sumut I Sandera Penunggak Pajak

20 January 2017 727 Viewed

City Radio - Dalam rangka penegakan hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara l, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah melakukan penyanderaan (gljzeling) terhadap penunggak pajak berinisial JH yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan penunggak Pajak yang disandera dititipkan di Rumah Tahanan Klas l Medan. JH merupakan seorang pengusaha peternakan ayam dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 3,6 miliar. 

Mukhtar menambahkan penunggak pajak yang telah membayarkan tunggakan pajaknya maka akan langsung dilepaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238