Tegakkan Regulasi, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejagung

19 December 2016 708 Viewed

City Radio - Untuk menegakkan regulasi serta memberikan peringatan kepada pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng kejaksaan agung.

Hal ini tertuang pada rapat monitoring dan evaluasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Aceh.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin mengatakan kerjasama dengan kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di daerah lain. Hingga November pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui tenaga pengawas dan pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) telah mencapai Rp 10,51 miliar dengan jumlah surat kuasa khusus (SKK) yang terselesaikan 201.

Sementara itu, Asisten Jaksa Muda Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menambahkan monitoring dan evaluasi tersebut sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238