City Radio - Selama 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha kantor perwakilan daerah Medan menerima 33 laporan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala KPD KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan dari 33 lappran yang masuk 28 diantaranya adalah usaha tender dan 5 diantaranya non tender. 85 persen laporan yang masuk merupakan laporan dari Sumatera Utara, 9 persen dari sumbar dan 6 persen dari Aceh. selain itu terdapat 3 perkara yang ditangani KPPU yang merupakan hak inisiativ KPPU, yakni terkait kartel penjualan pakan ternak di sumut, kegiatan pembayaran dana pensiun melalui mitra bayar PT Taspen dan 6 paket pengadaan bersama pupuk untuk pemupukan PTPN IV dan PTPN V.
Selain itu Abdul Hakim menambahkan hingga kini terdapat 4 perkara yang berjalan diwilayah kerja KPD Medan diantaranya adalah dugaan praktek monopoli PGN serta penetapan tarif di TPP KPP Bea Cukai Belawan. (Tri Kurniawan/Medan)