City Radio - Pemahaman para hakim atas tindak pidana yang dikecualikan yaitu selain pidana atau perdata dinilai sudah membaik sehingga jumlah perkara banding atas putusan majelis KPPU sudah mulai banyak yang dimenangkan oleh KPPU di Pengadilan Negeri Medan.
Kepala KPPU KPD Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan dari 18 perkara putusan KPPU yang diajukan banding ke Pengadilan Negeri Medan, 12 perkara diantaranya dimenangkan oleh mejelis hakim PN Medan, 5 kalah dan hingga kini masih ada 1 perkara yang masih dalam proses. Begitu juga dengan tingkatan kasasi di Mehkamah Agung, dari 17 perkara yang masuk 10 diantaranya dimenangkan KPUU, 3 kalah dan 4 masih dalam proses persidangan. Menurut Abdul Hakim, hukum yang diterapkan KPPU dalam menilai terjadinya persekongkolan atau monopoli tidak selalu bisa dibuktikan dengan barang bukti seperti halnya kasus pidana atau perdata sehingga pemahaman hakim muda harus terus ditingkatkan.
Sementara itu, Komisioner KPPU, Kamser Lumbanraja menambahkan pihaknya terus berupaya dan melakukan sosialisasi pemahaman dalam penanganan kasus tender kepada majelis hakim yang ada di daerah dengan bekerjasama dengan berbagai pihak. (Tri Kurniawan/Medan)