City Radio - Memasuki akhir bulan desember serta mulai berakhirnya periode pengampunan pajak tahap ke II, minat masyarakat mengajukan Tax Amnesty mulai meningkat. Terlihat dari mulai ramainya pengunjung yang mendatangi kator pelayanan pajak di jalan Suka Mulian Medan.
Kepala kantor wilayah DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan dari 985 ribu wajib pajak, hanya 29.565 wajib pajak aktiv yang memanfaatkan tax amnesty. Dari jumlah itu, 91 persen diantaranya adalah orang pribadi, sedangkan lebihnya adalah perusahaan. Selama period eke dua ini, jumlah wajib pajak yang mengikuti TA hanya 1.275 WP dengan jumlah dana tebusan yang masih minim. Mukhtar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi keberbagai pihak agar minat masyarakat memanfaatkan TA terus meningkat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Polonia, Mangatas menambahkan untuk wilayah Medan Polonia, jumlah WP yang memanfaatkan TA sekitar 4.770 WP dengan dana tebusan sekitar Rp1,14 Triliun. (Tri Kurniawan/Medan)