City Radio - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara akan kembali membawa lembaga penyiaran baik Televisi maupun Radio yang tidak ikuti aturan ke ranah hukum.
Komisionel KPID Sumut, Syahril mengatakan sesuai dengan undang undang nomor 32, 10 persen konten siaran harus memuat isi siaran lokal dan 30 persen didalamnya harus disiarkan pada jam prime time, mulai dari jam 5 sore hongga jam 10 malam. selama ini banyak lembaga penyiaran yang tidak memenuhi waktu penayangan, kebanyakan diputar tengah malam atau pada jam dini hari. Menurut Syahril, KPID akan memberikan teguran hibgga sanski sesuai dengan ketentuan yabg berlaku, jika tidak juga dipenuhi maka akan ditempuh jalur hukum.
Selain itu Syahril menambahkan terdapat hak masyarakat untuk mendapatkan isi siaran lokal sesuai dengan aturan dan itu akan terus diperjuangkan KPID. (Tri Kurniawan/Medan)