City Radio - Memasuki bulan ketiga periode kedua program tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak Sumut I telah menerima dana tebusan sekitar Rp4,1 triliun dari 27.533 wajib pajak.
Kakanwil DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan pada periode kedua, pemanfaatan program tax amnesty masih sepi, namun diperkirakan pada akhir bulan ini akan banyak wajib pajak yang memanfaatkan Tax Amnesty. untuk melayaninya, pihaknya telah menyiapkan SDM yang akan bekerja hingga larut malam jika banyak wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty. Mukhtar menambahkan dana repatriasi mencapai Rp4,19 triliun, deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp43,9 triliun dan dari dalam negeri Rp127,6 triliun.
Sementara itu, Kabid P2 Humas DJP Sumut I, Marslinus Simbolon menambahkan dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty, 2 ribu diantaranya adalah badan hukum dan sebagan besar adalah perorangan. (Tri Kurniawan/Medan)