DJP Sumut I Incar 11 Wajib Pajak Penunggak Pajak

01 December 2016 706 Viewed

City Radio - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I tengah mengincar 11 wajib pajak yang sampai saat ini belum membayar pajak. Wajib pajak ini rencananya akan segera disandra atau Gijzeling dalam waktu dekat.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar mengatakan, dari data yang ada, potensi penerimaan pajak yang tertunggak mencapai lebih dari Rp100 miliar. Rentang waktu penunggakan dimulai dari 2 hingga 4 tahun. Usaha wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya bergerak disektor perkebunan, perdagangan serta perinduatrian yang teraebar di Medan, Deli Serdang dan Binjai. Menurut Mukhtar, siatem penyanderaan ini sesuai dengan undang undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Selain itu, Mukhtar menambahkan jika wajib pajak yang menunggak telah menyelesaikan semua kewajibannya, baik sebelum di sandra maupun seaudahnya maka akan segera dibebaskan. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan uang megara serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang menunggak. (Tri Kurniawan/Medan)

 

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238