City Radio - Jika selama ini pengusaha bisa memiliki lebih dari 1 perusahaan untuk mengikuti tender pengadaan dan pembangunan dari pemerintah, pada tahun depan pengusaha akan mulai kesulitan dalam membuka izin usaha baru khususnya bagi pengusaha yang diberikan sanksi larangan mengikuti tender oleh KPPU.
Komisioner KPPU, Kamser Lumbanraja mengatakan dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap perusahaan yang melakukan monompoli atau persaingan usaha tidak sehat, terdapat hukuman larangan mengikuti tender selama 1 hingga 3 tahun. jika selama ini pengusaha dengan mudahnya memiliki banyak perusahaan, namun mulai tahun depan sejak berlakukan Tax Amnesty, maka pengawasan pajak akan semangkin ketat sehingga pengusaha yang memiliki banyak perusahaan harus mempertanggung jawabkan seluruh pajak daru seluruh usahanya.
Selain itu Kamser menambahkan pihaknya akan terus memperkuat sanksi dan hukuman yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sehingga memberikan efek jera kepada pengusaha itu sendiri. (Tri Kurniawan/Medan)