City Radio - Dari 227 ribu wajib pajak non karyawan atau usahawan yang terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Baru 25 ribu yang memanfaatkan Tax Amnesty atau sekitar 2,5 persen.
Kakanwil DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan pihaknya akan terua melakukan pelayanan dab pemeriksan terhadap wajib pajak yang tidak taat membayar kewajibannya. karena itu merupakan tugas DJP Sumut I untuk menyelamatkan uang negara. Dari 958 ribu wajib pajak yang terdaftar di sumut, 227 ribu diantaranya adalah non karyawan atau usahawan yang sebagaian besar diantaranya tidak memanfaatkan Tax Amnesty sebagai fasilitas yang meringankan dari pemeribtah kepada pengusaha.
Selain itu Mukhtar menambahkan hingga November, baru 27.533 wajib pajak yang memanfaatkan Tanx Amnesty dan 2 ribu diantaranya adalah badan hukum. (Tri Kurniawan/Medan)