Apindo Himbau Pengusaha Bayarkan Upah Tahun 2017 Sesuai PP 78 Tahun 2015

23 December 2016 757 Viewed

City Radio - Asosiasi pengusaha indonesia menghimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di kota Medan untuk membayarkan upah tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Wakil Ketua Apindo Sumut, Johan Brien mengatakan selisih antara kenaikan upah sesuai dengan peraturan pemerintah dan keputusan Gubernur tentang penetapan UMK Kota Medan cukup jauh berbeda sebesar 3 persen lebih. Dirinya juga akan mempertanyakan selisih upah ini kepada menteri tenaga kerja sehingga iklim usaha di kota Medan khususnya kondusif.

Sementara itu, Ketua Konfederasi SPSI Sumut, CP Nainggolan berharap agar pengusaha bersedia membayarkan upah sesuai dengan putusan yang ada mulai dari januari 2017 hingga putusan keluar. (Tri Kurniawan/Medan)

 

TAGS:

Connected with us

@cityradio959

Contact us

Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238