City Radio - Asosiasi Pengusaha Indonesia menggugat putusan Gubernur Sumatera Utara yang menetapkan kenaikan UMP 2017 diatas ketentuan PP nomor 78 tahun 2015.
Wakil Ketua Apindo Sumut, Johan Brien mengatakan pihaknya sudah menggugat putusan kenaikan UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara kemarin. pihaknya hanya mencari kepastian hukum, peraturan mana yang harus diikuti. Menurut pengusaha kenaikan UMP 11 persen lebih terlalu tinggi dan tidak sesuai Peraturan pemerintah yang hanya 8,25 persen.
Sementaa itu, Katua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumut, Willy Agus Utomo mengancam akan menggelar aksi besar - besaran guna memprotes rencana para pengusaha yang di anggap tidak memikirkan kesejahteraan buruhnya. (Tri Kurniawan/Medan)