City Radio - Bagi anda peserta BPJS Kesehatan, dihimbau agar membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya, sebab jika tidak maka para peserta yang telat membayar terancam denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sudarto usai sosialisasi Perpres nomor 19 tahun 2016 tentang layanan kesehatan mengatakan bagi pasien yang sakit dan berobat ke rumah sakit, sementara peserta tersebut belum membayarkan iurannya maka akan dikenakan denda 2,5 persen dari biaya pelayanan yang sudah diterimanya. Dalam membayarkan denda tersebut, peserta diberikan tenggang waktu 3 x 24 jam, jika masih belum juga membayarnya maka akan menjadi pasein umum dan BPJS Kesehatan tidak lagi mengcover biaya perobatannya.
Selain itu Sudarto menambahkan fungsi dari denda adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar dapat membayar pembayaran iuran tepat waktu sebab dana yang terkumpul akan dialokasikan kepada peserta yang sakit, sehingga itulah gunanya saling tolong menolong dalam system BPJS Kesehatan. (Tri Kurniawan/Medan)