City Radio - Selama bulan Oktober pelaksanaan program penghapusan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Perwakilan Sumatera Utara I baru menerima dana tebusan sekitar Rp230 Miliar.
Kepala Bidang P2 Humas DJP Sumut I, Marslinus Simbolon mengatakan hingga kini masyarakat yang mengikuti program Tax Amnesty tercatat sebanyak 27.307 Surat Pernyataan Harta (SPH), dengan jumlah tebusan Rp4,3 triliun. Angka ini sudah sangat mendekati target hingga program pengampunan pajak selesai yang hanya Rp4,4 triliun. Menurut Marslinus, masih sepinya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tax amnesty karena tahap kedua baru dimulai bulan lalu, dan diperkirakan pada bulan Desember mendatang laporan akan meningkat signifikan.
Untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang mengikuti program Tax Amnesty, Marslinus menmabhkan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan, terutama di kalangan asosiasi pengusaha dan pengusaha UMKM. (Tri Kurniawan/Medan)