City Radio - Permintaan Pengusaha Iklan agar menunda penertiban reklame dalam jangka waktu 2 tahun ditolak oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan. Ini disampaikan saat Komisi D mengunjungi Dinas TRTB Kota Medan.
Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Syamporno Pohan saat menerima kunjungan Komisi D DPRD Medan mengatakan pihaknya tetap akan kembali melakukan pembongkaran pada seluruh reklame bermasalah sebab dana penertiban pada PAPBD akan segera dikucurkan. Menurutnya Pemko Medan tetap mengacu kepada ketentuan dalam penertiban reklame tersebut. Jika pengusaha iklan meminta waktu dua tahun harus ada payung hukumnya terlebih dahulu.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan Pemko Medan harus segera mengambil sikapnya untuk dieksekusi. jika permintaan tersebut tetap dipenuhi, menurutnya Pemko Medan harus merevisi Perda Nomor 11 tahun 2011. (Rizky Pradita/Medan)