City Radio - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan rancangan peraturan daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam perda tersebut, selain memuat sejumlah perubahan nama SKPD, Dinas Pendapatan juga akan dihapus.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga, mengatakan pihaknya mengusulkan agar Dinas Pendapatan dihapuskan. Peran dan fungsinya akan ditangani oleh Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang baru diusulkan untuk dibentuk. Pengajuan Ranperda ini juga akan menyatukan dua SKPD yakni Badan Penanaman Modal dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Menurutnya penyatuan ini telah lama direncanakan, seiring dengan upaya pemerintah untuk mempermudah investasi di daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Hanafiah Harahap, mengatakan mengenai perubahan sejumlah nama badan menjadi dinas, pihaknya berharap dapat menunjang peningkatan kinerja urusan Pemerintah Daerah. (Rizky Pradita/Medan)