City Radio - Melalui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Pemerintah Provinsi Sumut diminta dapat memanfaatkan lahan menganggur untuk dijadikan kawasan khusus peternakan hewan besar.
Anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Sarma Hutajulu mengatakan dengan adanya kawasan khusus, pemprov Sumut dapat menjadi suplay kebutuhan daging minimal untuk wilayah pulau Sumatera. Maka pihaknya mengusulkan agar dalam Ranperda RTRW dibuat rencana peruntukan lahan khusus peternakan hewan besar di kabupaten samosir. Sehingga rencana kawasan peternakan tidak hanya terintegrasi dengan kawasan peruntukan pertanian dan perkebunan.
Lebih lanjut, Sarma menambahkan Gubernur Sumut diminta untuk merevisi peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebab jumlah lahan didalam perda tersebut tidak sesuai dengan ranperda RTRW. (Rizky Pradita/Medan)
Pemprov Sumut Diminta Bentuk Kawasan Khusus Peternakan Hewan Besar
Email[email protected]
Phone+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6622 629 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 888 959
LocationJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238