City Radio - Otoritas Jasa Keuangan menemukan 47 penawaran investasi yang mencurigakan serta tidak memiliki izin dari OJK alias investasi bodong.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon usai Pengukuhan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sumut.
Menurut Nelson, satgas waspada investasi ini merupakan salah satu upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat agar lebih efektif lagi dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas ini dinilai cukup efektiv sebab sudah beberapa investasi bodong yang diungkap.
Sementara itu, Gubernur Sumaterera Utara Tengku Erry Nuradi mengatakan di Sumut sudah pernah ada investasi illegal pada tahun 1997 dan itu diharapkan tidak kembali terulang karena banyak masyarakat yang dirugikan. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat lebih selektiv dalam berinvestasi.
Untuk diketahui, tim satgas waspada investasi di Sumut terdiri dari pihak otoritas jasa keuangan regional V Sumbagut, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Disperindag Sumut, BPMP serta Kanwil Agama Sumatera Utara. (Tri Kurniawan/Medan)