City Radio - Komisi C DPRD Medan meminta pengadaan pasar murah yang dilakukan oleh Pemko Medan pada saat hari besar keagamaan agar dihapuskan. Sebab pengadaan pasar murah dinilai tidak juga dapat menstabilkan harga kebutuhan pokok.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo Panjaitan mengatakan selama ini pengadaan pasar murah dinilai banyak terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh sebagian oknum. Dimana masyarakat yang berkebutuhan juga dapat membeli dipasar murah tersebut. Untuk itu, menurutnya bantuan kebutuhan pokok dapat diberikan secara langsung kepada warga kurang mampu, dibandingkan harus membuka Pasar Murah yang dinilai tidak tepat sasaran.
Sementara itu, Anggota Komsisi C DPRD Medan lainnya, Ratna Sitepu mengatakan pemerintah harus melakukan pengawasan ketat serta memikirkan cara yang efektif agar seluruh masyarakat kurang mampu dapat ikut merasakan pasar murah. (Rizky Pradita/Medan)